Heboh, 3 Content Creator Ditangkap Usai Bikin Film 'Guru Tugas' Dijerat dengan UU ITE

Heboh, 3 Content Creator Ditangkap Usai Bikin Film 'Guru Tugas' Dijerat dengan UU ITE

Penangkapan 3 konten kreator akelo production, yang membuat film Guru Tugas di Bangkalan.-Foto: Instagram.com/@baperanews-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi telah mengamankan tiga content creator pembuat film pendek berjudul 'Guru Tugas'. Ketiganya diamankan setelah memproduksi film diduga bermuatan SARA dan asusila hingga dikecam publik. 

Diketahui, pembuat film pendek 'Guru Tugas' diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena filmnya diduga bermuatan SARA dan asusila.

Ketiga kreator konten asal Bangkalan tersebut berinisial Y selaku pemilik YouTube akun Akeloy Production yang mengunggah film, sementara A dan S adalah pemeran film pendek tersebut.

Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

BACA JUGA:

Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.

Ketiga content creator tersebut berinisial Y selaku pemilik akun Akeloy Production yang mengunggah film serta A dan S yang merupakan pemeran film pendek tersebut. Ketiganya diamankan di Bangkalan.

"Jadi mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura, serta ulama dan kiai, sehingga hari ini Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dalam keterangannya, pada Kamis, 9 Mei 2024.

Ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang yang diamankan. Masing-masing film berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2' yang diduga memuat unsur SARA dan asusila.

Film pendek tersebut, lanjut Dirmanto, menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

Meski telah diamankan, status ketiga pelaku masih saksi. Ini karena penyidik akan memeriksa terkait film pendek yang mereka buat tersebut yang dinilai untuk mendongkrak penonton. 

BACA JUGA:

Tak hanya ketiga pelaku, polisi juga bakal meminta pendapat kepada para saksi ahli dari pakar hukum pidana hingga agama. Ini untuk mengetahui apakah film yang dibuat mengandung pidana UU ITE.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petugas menangkap tiga orang itu pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari saksi ahli, akhirnya ditetapkan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: