Mau Berlibur ke Eropa? Berikut 5 Negara Eropa yang Bebaskan Visa bagi WNI di 2025
Daftar negara Eropa bebas visa untuk paspor Indonesia di 2025-ilustrasi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Visa adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemegangnya untuk memasuki negara asing secara legal.
Dokumen ini diberikan oleh negara tujuan sebagai izin untuk memasuki, tinggal, atau melakukan aktivitas tertentu di wilayah tersebut. Biasanya, visa berisi informasi seperti tujuan kunjungan, tanggal berlaku, dan durasi izin tinggal.
Visa dapat berbentuk fisik, seperti cap atau stiker di paspor, maupun elektronik (eVisa) yang disimpan dalam database tanpa perlu pencantuman fisik di paspor.
Meskipun visa menjadi syarat utama untuk perjalanan ke luar negeri, beberapa negara menjalin kerja sama dengan Indonesia untuk memberikan kebijakan bebas visa.
Saat ini, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati perjalanan ke sekitar 46 negara tanpa visa.
Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- BACA JUGA:Ambil Keuntungan! Klik Link DANA Kaget Hari Ini 2 Januari 2024, Dapatkan Tambahan Saldo Rp250 Ribu Gratis
- BACA JUGA:SPBU Bintaro Dirampok, Pelaku Gunakan Jaket Ojol dan Todongkan Senjata Api
Berdasarkan data dari laman Visa Index, terdapat lima negara di Eropa yang menawarkan akses tanpa visa atau visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania – Bebas visa.
- Belarus – Bebas visa.
- Serbia – Bebas visa.
- Turkiye – Bebas visa.
- Azerbaijan – Menggunakan visa on arrival.
Visa on arrival adalah jenis visa yang dapat diperoleh saat kedatangan di bandara atau titik perbatasan tertentu.
Namun, pemegang paspor tetap harus memperhatikan durasi tinggal yang diizinkan dan tujuan perjalanan yang sesuai dengan kebijakan masing-masing negara.
Daftar Lengkap 46 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- BACA JUGA:APBD DKI Jakarta Rp91,34 Triliun Tertinggi Sepanjang Sejarah, Begini Permintaan Pj Teguh Setyabudi
- BACA JUGA:Belajar dari Tragedi Jeju Air, Mengapa Serangan Burung Berbahaya bagi Pesawat di Angkasa
Berikut daftar lengkap negara yang memberikan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei
- Cile
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam.
Catatan:
Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: