Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Di Mana Dicatat dan Bagaimana Hukum Menurut UU?

Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Di Mana Dicatat dan Bagaimana Hukum Menurut UU?

Ilustrasi pernikahan beda agama --pexels.com/Huy Nguyễn

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pernikahan beda agama di Indonesia merupakan fenomena yang cukup kompleks mengingat keberagaman keyakinan di negara ini. 

Isu pernikahan beda agama ini kerap memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan nikah, terutama dalam konteks hukum menurut undang-undang yang berlaku. 

Legalitas pencatatan pernikahan penting untuk berbagai keperluan hukum, termasuk pengakuan hak dan kewajiban pasangan suami istri.

Pencatatan Nikah Beda Agama di Indonesia

Keberagaman agama di Indonesia membuka kemungkinan pernikahan antar pasangan yang berbeda keyakinan. Namun, pencatatan pernikahan beda agama sering kali menjadi dilema. 

Berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), pernikahan beda agama termasuk dalam kategori "perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan." 

BACA JUGA:

Hal ini berarti bahwa perkawinan tersebut harus didahului oleh putusan pengadilan sebelum dicatatkan.

Pencatatan untuk pasangan beda agama tergantung pada keyakinan agama mereka. Jika salah satu pasangan beragama Islam, maka pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sementara itu, pasangan yang keduanya beragama non-Islam mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil (KCS). 

Ketentuan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menjelaskan bahwa pernikahan sesuai ajaran Islam dicatat oleh KUA, sedangkan pernikahan lain dicatat di KCS.

Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat sah pernikahan adalah jika dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing. 

UU ini tidak secara tegas melarang atau mengizinkan pernikahan beda agama, sehingga kerap muncul kekosongan hukum. Karena itu, keputusan sah atau tidaknya pernikahan ini banyak bergantung pada tafsir agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: