Kecelakaan Maut di Surabaya: Pengemudi Mobil Mabuk Tabrak Becak dan Motor
Ilustrasi - Pengemudi Mobil Mabuk Tabrak Becak dan Motor di Surabaya--
SURABAYA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pengemudi mobil berinisial AA (29) ditangkap setelah menabrak pengemudi becak dan pengendara sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, SURABAYA, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Kanit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, AA mengemudi dalam kondisi mabuk dan mengaku tidak sadar telah menabrak kedua korban.
Suryadi menjelaskan, insiden tersebut terjadi setelah AA mengantar keluarganya pulang dari Bungurasih.
"Saat melintasi Jalan Basuki Rahmat, tiba-tiba blank dan sadar saat mobil berhenti di trotoar," ungkap Suryadi.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil jenis SUV abu-abu tersebut pertama kali menabrak pengemudi becak, kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh pengemudi ojek online (ojol).
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi becak berinisial S (58) dilaporkan meninggal dunia, sementara pengendara motor hanya mengalami luka ringan dan dirawat jalan.
"Korban satu meninggal dunia itu pengemudi becak, yang selanjutnya pengemudi roda dua itu mengalami luka ringan dan hanya rawat jalan," jelas Suryadi.
Suryadi juga mengungkapkan bahwa AA sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam.
"Sesuai pengakuannya, habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu juga kami pastikan lewat tes laboratorium," katanya.
Saat ini, AA tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan penggunaan obat-obatan terlarang, yang juga akan diuji di laboratorium.
"Untuk saat ini kasus kecelakaan ditangani Sat Lantas Polrestabes Surabaya dan akan dilakukan penyelidikan lebih," tambahnya.
AA disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.
"Bunyi pasalnya ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ancaman pidana denda paling banyak Rp24 juta," tutur Suryadi.
Sebelumnya, kejadian nahas dialami seorang pengemudi becak berinisial S (58) warga Kedung Anyar, Surabaya. Dia dilaporkan tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: