Keji! Pria di Bangkalan Bacok dan Bakar Pacar Sendiri Karena Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Korban
Seorang pria di Bangkalan ditangkap, tega bacok dan bakar pacar sendiri gegara tak mau tanggung jawab usai hamili korban.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perbuatan sadis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M (21), terhadap pacarnya sendiri yang merupakan seorang mahasiswi di Bangkalan, Jawa Timur membuat gempar warga setempat karena aksi kejinya yang membacok hingga membakar korban yang sedang hamil 2 bulan gegara enggan bertanggung jawab.
Korban berinisial EJ (20), merupakan warga Kecamatan Nganut, Kabupaten Tulungagung, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku merupakan mahasiswa STIT Al Ibrohimy Bangkalan.
Saat ini pelaku berstatus mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) semester 7. Febri menambahkan, korban inisial EJ (20) asal Kabupaten Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Korban merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian semester 5 di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Menurut kronologi kejadian, Febri mengungkapkan peristiwa ini dipicu cekcok antara tersangka dan korban terkait kehamilan korban yang belum diakui tersangka. Cekcok ini sebelumnya memang sudah sering terjadi hingga membuat tersangka mencari cara untuk menggugurkan kehamilan korban.
Dalam perjalanan ke rumah tersangka untuk menggugurkan kehamilan korban, keduanya bersitegang dan saling cekcok mulut. Tersangka emosi setelah korban mengancam akan melaporkannya ke polisi bila tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:
- Bagaimana Nasib Jakarta dengan Cuaca Bulan Desember 2024? Tenggelam?
- Novi Bongkar Bantuan dari Densu Rp300 Juta untuk Berobat, Agus: Kecewa Banget!
- Daftar Bansos yang Cair di Desember 2024, Cek Selengkapnya Disini!
"Tersangka merasa geram lalu membacok korban dengan celurit dan membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Febri menambahkan, tersangka kini telah ditangkap dari persembunyiannya di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis. Dia lantas dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam penyelidikan di Polres Bangkalan," ujar Febri, pada Senin, 2 Desember 2024.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit hanphone di sekitar TKP diduga milik korban, gagang senjata tajam terbuat dari kayu di TKP, hingga potongan rambut yang berada di sekitar TKP.
Kemudian dua botol parfum di temukan di sebelah kiri posisi mayat korban, satu potong pakaian yang digunakan korban, dan satu unit motor Honda Scoopy milik korban.
Atas perbuatan sadisnya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: