Inilah Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Syarat, Niat, dan Golongan yang Berhak Menerima

Ilustrasi zakat fitrah -Pinterest-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim saat bulan suci Ramadhan.
Zakat ini dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (7/3/2025).
Selain itu, membayar zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan, dengan nilai setara harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah
BACA JUGA:Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan
Menurut laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Digital, terdapat dua syarat utama dalam membayar zakat fitrah, yaitu berniat dan menyalurkannya kepada delapan golongan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, budak, orang yang terlilit utang, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan), dan amil zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama manusia.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: