Kepala Dusun di Lampung Selatan Hantam Kepala Remaja 19 Tahun dengan Balok Hingga Tewas

Foto ilustrasi pembunuhan.--Instagram.com
LAMPUNG SELATAN, RADARPENA.CO.ID - Seorang kepala dusun (kadus) ditangkap polisi karena menganiaya remaja 19 tahun hingga tewas.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku penganiayaan tersebut berinisial H (44).
Pelaku H menganiaya seorang remaja di Desa Natar Kecamatan Natar.
"Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban berusia 19 tahun, yang sebelumnya juga menyerang ibu korban berumur 42 tahun," katanya dikutip Senin, 10 Februari 2025.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap oknum kadus tersebut atas laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB..
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Aktor Misteri Gunung Merapi Sandy Permana, Ini Sosoknya
"Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan yang terjadi di rumah tersebut, namun justru oknum itu melakukan tindakan kekerasan.
Ia menerangkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala. Akibat luka tersebut, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.
Kapolres menuturkan setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku H pada Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Besok, Vadel Badjideh Ogah Diperiksa Polisi Soal Kasus Aborsi Lolly, Ini Alasannya
“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, kemudian satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: