Kepala Dusun di Lampung Selatan Hantam Kepala Remaja 19 Tahun dengan Balok Hingga Tewas

Kepala Dusun di Lampung Selatan Hantam Kepala Remaja 19 Tahun dengan Balok Hingga Tewas

Foto ilustrasi pembunuhan.--Instagram.com

"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: