Hukum Kebiri Tak Juga Diterapkan ke Predator Seks, Ini Penjelasan Wamen PPPA

Hukum Kebiri Tak Juga Diterapkan ke Predator Seks, Ini Penjelasan Wamen PPPA

Ilustrasi hukuman kebiri--halodoc

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti masih sulitnya hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia.

Padahal, kebiri, menurutnya, merupakan salah satu hukuman berat yang dinilai memberikan efek jera bagi pelaku.

Sehingga pelaku tidak akan mengulangi kejahatan serupa dan memakan semakin banyak korban.

"Sudah ada memang PP Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri, tapi bagaimana pelaksanaannya?" ujar Veronica, ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Hukuman kebiri ini masih harus menempuh jalan panjang untuk bisa dilaksanakan, kata Veronica.

BACA JUGA:Kebiri Kimia: Langkah Tegas Indonesia Atasi Predator Seksual Anak

Hal ini menyangkut berbagai aspek yang masih menjadi perdebatan di masyarakat.

"Memang pada saat pelaksanaannya itu, karena hampir mirip katanya dengan hukuman mati, jadi ada bagaimana proses, mulai dari pengadilan, putusan hakim, dan banyak sekali proses-proses sampai kesehatan," paparnya.

Namun demikian, ia berharap hukuman ini segera diterapkan mengingat dampak yang dirasakan korban, termasuk anak-anak yang kini semakin rentan, bisa dirasakan dalam waktu yang lama.

Sementara itu, Direktur PPA-TPPO Bareskrim Polri Kombes Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual, terutama terutama, harus diberikan hukuman berat.

"Kita sudah punya undang-undang khusus. Maka pemberatan diatur di dalam pasal 15 ayat (1) itu kami terapkan. Ada beberapa klausul di sana, salah satunya adalah perlakuan itu dilakukan terhadap anak lebih dari satu orang. Tinggal bagaimana nanti mengawal supaya terealisasi hukuman bagi si pelaku ini maksimal," kata Rits pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM Nicholay Aprilindo menambahkan, ia meminta agar aparat penegak hukum memiliki sense of belonging dalam membuat keputusan hukum kepada pelaku.

BACA JUGA:Komnas Perempuan Menolak Pidana Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual dan Koruptor

"Ketika terjadi sesuatu kasus, kami berharap juga baik dari pihak jaksa penuntut umum maupun pihak hakim yang mengadili, mereka juga harus punya sense of belonging terhadap masalah anak-anak ini," kata Nicho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: