Kakak Beradik Pelaku Carok di Bangkalan Terancam Bui Seumur Hidup Usai Celurit 4 Nyawa hingga Tewas

Kakak Beradik Pelaku Carok di Bangkalan Terancam Bui Seumur Hidup Usai Celurit 4 Nyawa hingga Tewas

Kakak beradik pelaku Carok (baju oranye) ditahan Polres Bangkalan, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, Minggu 14 Januari 2024-Foto : Humas Polri -

BANGKALAN, RADARPENA.CO.ID- Kakak beradik, H (39) dan M (30) pelaku Carok di BANGKALAN yang menghilangkan 4 nyawa akhirnya ditahan polisi. 

Mereka diketahui merupakan warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dan terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jayamerilis langsung 2 tersangka pembunuhan tersebut pagi kemarin, Minggu 14 Januari 2024 di Mapolres Bangkalan. 


Pelaku Carok yang menghabisi nyawa 4 orang di Bangkalan, Jatim langsung ditahan polisi, Jumat 12 Januari 2024-Foto : Facebook -

BACA JUGA:Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang, Apa Itu Carok?

"Mereka ini merupakan saudara adik-kakak," kata Kapolres Febri.

AKBP Febri menyebut peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan. 

Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” imbuh sang Kapolres.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Tragedi Carok Maut di Bangkalan, Terungkap Identitas Korban hingga Motif

AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian menegur korban. AKBP Febri menyebut korban yang berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H. 

Bahkan, sempat memukul dan menantang pelaku untuk duel.


Carok di Bangkalan yang menewaskan 4 orang, Jumat 12 Januari 2024 malam-Foto : Facebook -

"Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit, di perjalanan bertemulah saudaranya, pelaku mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP,” ungkap sang Kapolres Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: