Sebagian Umat Muslim di Garut Lebaran Lebih Awal dari Ketetapan Pemerintah

Jamaah Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat laksanakan Lebaran pada Minggu, 30 Maret 2025--beritasatu
GARUT, RADARPENA.CO.ID - Sebagian umat muslim di GARUT, Jawa Barat telah merayakan lebaran pada Minggu, 30 Maret 2025 atau lebih dulu 1 hari dibandingkan ketetapan pemerintah dan Muhammadiyah, Senin, 31 Maret 2025.
Sebagian umat muslim di Garut yang telah melaksanakan Lebaran yaitu Jamaah Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut.
Pimpinan Majelis Tarbiyah Aa Benghan Syarifudin mengatakan, pihaknya melaksanakan Shalat Idul Fitri seperti umumnya di Kecamatan Wanaraja, Garut, Minggu pagi.
"Kami itu merujuk kepada penanggalan global, kalau teman-teman itu, banyak negara mengacu kepada wilayah hukum," kata Benghan.
Ia menjelaskan jamaah Majelis Tarbiyah tetap berpedoman pada penanggalan hijriah, namun untuk proses rukyatnya menghitung 1 Syawal 1446 Hijriyah mengikuti pelaksanaan di Arab Saudi.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
BACA JUGA:Viral Warga Desa Kampung Baru Maluku Rayakan Idul Fitri Lebih Awal
"Mengikuti rukyat waktu Makkah," katanya.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang digelar Majelis Tarbiyah itu mulai ramai diikuti jamaahnya sekitar pukul 06.30 WIB yang seperti biasa melaksanakan shalat kemudian mendengarkan khutbah dan bersalaman untuk saling bermaaf-maafan.
Jamaah yang hadir tidak hanya dari Garut, tapi juga ada yang dari daerah lain seperti dari Bandung. Selain di Garut, jamaah Majelis Tarbiyah yang ada di daerah lain juga melaksanakan Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (29/3).
Menag menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, yang menyebutkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: