Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Penganiaya Pacar Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Penampakannya

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Penganiaya Pacar Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Penampakannya

Achmad Fikri Islami, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kekasih--twitter @WagimanDeep212_

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Achmad Fikri Islami (AFI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan.

AFI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial F.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya membenarkan jika AFI, mahasiswa yang merupakan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswi berinisial F (21), warga Kabupaten Nganjuk.

Baik AFI maupun kekasihnya, F merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Fakultas Teknik Angkatan 2022.

Febri Isman mengungkapkan tersangka AFI mengaku kesal kepada kekasihnya yang telah dipacarinya selama 1,8 bulan. 

BACA JUGA:

AFI mengatakan bahwa sang kekasih sering bersikap slow respons ketika ditelepon. Hal ini membuat AFI emosi hingga melakukan pemukulan pada Sabtu, 21 September 2024.  

“Menyesal, masih cinta Pak, emosi saat itu. Saya menyesal pak, siap bertanggung jawab,” ungkap AFI kepada Kapolres AKBP Febri.  

Diungkapkan Febri, peristiwa penganiayaan di rumah kos korban terjadi pada Sabtu sore. Diawali saat AFI datang untuk menjemput korban menuju kampus. Namun sebelumnya AFI telah menghubungi F tapi tak memperoleh respon.

“Ternyata setelah dicek, korban sedang tidur, dibangunkanlah oleh temannya dan bertemu dengan tersangka di teras kosan. Sempat terjadi ribut dan cekcok hingga terjadi penganiayaan,” jelas Febri.

Aksi penganiayaan terhadap F terekam kamera video ponsel dan menyebar luas ke publik hingga menjadi viral.

Pihak UTM kemudian melakukan investigasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

BACA JUGA:

Selain itu, UTM memberikan pendampingan kepada korban D melalui Klinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: