BEM Univesitas Trunojoyo Madura Tuntut Mahasiswa Penganiaya Pacar Di-DO

BEM Univesitas Trunojoyo Madura Tuntut Mahasiswa Penganiaya Pacar Di-DO

Video rekaman mahasiswa UTM saat lakukan penganiayaan.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Universitas Trunojoyo Madura didesak untuk men-drop-out (DO) Achmad Fikri Islami (AFI), mahasiswa pelaku penganiayaan terhadap pacarnya.

Presiden Mahasiswa (Presma) BEM KM Univesitas Trunojoyo Madura Anis Anwary menegaskan pihaknya akan mengawal kasus penganiayaan Achmad Fikri Islami, mahasiswa Fakultas Teknik terhadap pacarnya berinisial F.

"Kami BEM KM UTM dan saya pribadi sangat menyayangkan adanya kejadian ini karena secara status mereka berdua masih mahasiswa," tutur Anis ketika dihubungi radarpena.co.id grup disway.id, pada Minggu 22 September 2024.

Ia juga mengutuk keras kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang baru saja terjadi oleh mahasiswa UTM tersebut.

BACA JUGA:

"Kemudian yang jelas, kami secara tegas mengutuk kekerasan terhadap perempuan di mana pun, terkhusus kejadian yang baru saja terjadi kemarin."

Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya demi keadilan  bagi korban.

"Kami kawal kasus ini hingga tuntas, artinya hingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum dengan layak."

Dalam hal ini, ia menilai bahwa sanksi hukum dari kepolisian tidak cukup, tetapi juga harus mendapatkan tindakan dari kampus.

BACA JUGA:

"Hukuman di Polres kami rasa tidak cukup. Kampus juga harus secara tegas memberikan sanksi kepada pelaku, seminimumnya D.O.," tandasnya.

Dengan ancaman hukuman yang berat ini diharapkan menimbulkan efek jera tdak hanya terhadap pelaku, tetapi juga kepada orang lain sehingga peristiwa tidak terulang lagi.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman seadil-adilnya yang kemudian menimbulkan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tapi memberikan efek positif terhadap yang lain bahwa dirinya tidak boleh terulang kembali," pungkasnya.

Sementara itu, kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh tim Satgas PPKS UTM dan melalui jalur hukum dengan dilaporkannya pelaku ke Polres Bangkalan.(zahro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: