Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis, Harganya Fantastis!

Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis, Harganya Fantastis!

Potret 2 unit mobil mewah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita Kejagung.-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menyita sejumlah 2 unit mobil mewah dari kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Kabar ini dikonfirmasi Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Tak hanya Rolls Royce, Mini Cooper Sandra Dewi pun disita tim penyidik terkait korupsi timah.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Rolls Roys dan Mini Cooper Disita

Kuntadi menjelaskan, penyitaan itu hasil penggeledahan rumah Harvey Moeis pada 1 April 2024. Selain dua mobil mewah, tim penyidik menyita sejumlah aset dari kediaman tersangka. 

“Betul (mobil mewah Rolls Royce Harvey disita) dan Mini Cooper,” Kuntadi menjelaskan pada Selasa, 2 April 2024.

BACA JUGA:

Setelah penyitaan, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin, 1 April 2024.

Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 April 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024. Harvey Moeis sendiri disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT. Selain penggeledahan, jaksa sudah memblokir rekening para tersangka.

"Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," tutur Kuntadi.

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT. Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK. Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.

"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: