Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis 50 Penjara Bentuk Intervensi Hukum? Ini Penjelasan Mahkamah Agung

Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis 50 Penjara Bentuk Intervensi Hukum? Ini Penjelasan Mahkamah Agung

Presiden Prabowo Subianto-anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta agar koruptor timah divonis 50 tahun penjara.

Pernyataan Presiden Prabowo merupakan ungkapan kekesalannya terkait vonis ringan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara.

Apakah pernyataan Presiden Prabowo sebagai bentuk intervensi hukum?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengungkapkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis untuk koruptor seharusnya diberikan 50 tahun bukan merupakan intervensi.

Yanto menjelaskan bahwa pernyataan Presiden dimaksudkan sebagai imbauan agar jika alat bukti sudah lengkap sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangan diberikan vonis ringan.

BACA JUGA:

"Kan imbauannya begitu, jadi tidak intervensi, tidak intervensi kepada yudikatif. Intervensi itu ‘kalau merah, kau bikin hijau’, nah itu intervensi. Beliau kan tidak begitu. Jadi, kami tidak merasa diintervensi," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis.

Ia juga menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut disampaikan usai menyaksikan tayangan televisi mengenai cuplikan Presiden soal vonis 50 tahun.

"Saya kebetulan juga nonton tv waktu beliau menyatakan statement (pernyataan, red.). Jadi, statement beliau kan begini, ‘kalau sudah jelas-jelas’, kalau enggak salah, mohon dikoreksi ya, ‘kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, nah di 50 tahun.’ Nah itu enggak intervensi ya, kan penegasan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

BACA JUGA:

"Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringanlah," kata Presiden.

Presiden mengatakan bahwa rakyat mengerti kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun maka seharusnya vonisnya sekian tahun.

"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: