Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Besok: STNK Miliki Tarif Terbaru

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Besok: STNK Miliki Tarif Terbaru

Tarif Opsen pajak STNK Kendaraan Bermotor--

Radarpena.co.id, Jakarta - Opsen pajak kendaraan berlaku serempak mulai besok, 5 Januari 2025. Segini tarif Opsen pajak kendaraan dan juga opsen bea balik nama itu.

Pemerintah menerapkan skema pajak terbaru yang berlaku pada kendaraan bermotor. Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun akan bertambah dua kolom yang terdiri dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

 

Pengertian Opsen Pajak Kendaraan

Ketentuan opsen pajak ini diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Diketahui, UU tersebut diundangkan oleh Yasonna H. Laoly yang kala itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 5 Januari 2022 serta disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada waktu yang sama. Tiga tahun setelahnya berarti UU tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Bertambah 66 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Kata Pengamat

Dalam UU tersebut dijelaskan opsen pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Warga Jakarta Tak Jadi Waswas, Kendaraan Bebas Opsen Pajak

Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebagai informasi, di aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

BACA JUGA:163.595 Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek H+1 Natal

Tarif Opsen Pajak

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

BACA JUGA:Biar Paham! Ini Daftar Barang yang Bakal Dikenai PPN 12 Persen dan Tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: