Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Besok: STNK Miliki Tarif Terbaru

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Besok: STNK Miliki Tarif Terbaru

Tarif Opsen pajak STNK Kendaraan Bermotor--

Lebih lanjut dijelaskan dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, besaran opsen itu sudah fix (tetap). Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.

 

Terkait penerapan opsen, tarif maksimal pada pajak induk diturunkan. Masih di UU yang sama, PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: