JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang dapat menjadi hal yang menjengkelkan, terutama karena STNK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.
Namun, jangan khawatir. Anda dapat mengurus penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan prosedur yang cukup jelas dan terstruktur.
Berikut panduan lengkapnya.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mendatangi kantor Samsat untuk mengurus STNK baru, pastikan Anda telah melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
Pastikan KTP yang Anda gunakan sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK lama.
Jika Anda memiliki salinan STNK yang hilang, ini akan mempermudah proses verifikasi data.
- BPKB asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan kendaraan.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Laporan ini dapat diperoleh di kantor polisi terdekat. Pastikan data kendaraan Anda dicantumkan dengan jelas di dalam laporan tersebut.
Langkah-Langkah Pengurusan STNK Baru
Setelah semua persyaratan siap, Anda dapat langsung menuju kantor Samsat. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
-
Isi Formulir Permohonan Penerbitan STNK Baru
- Ambil formulir di loket pelayanan Samsat.
- Isi formulir dengan data kendaraan dan pemilik sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
-
Cek Fisik Kendaraan
- Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian data.
- Biasanya, hasil cek fisik berupa gesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
-
Pengecekan Blokir STNK
- Petugas akan memeriksa apakah kendaraan Anda terdaftar dalam daftar blokir, misalnya akibat laporan kendaraan hilang atau masalah hukum lainnya.
-
Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat
- Setelah pengecekan selesai, Anda akan diberikan surat keterangan bahwa STNK hilang untuk keperluan pengurusan lebih lanjut.
-
Serahkan Dokumen ke Loket BBN II
- Di loket Bea Balik Nama (BBN) II, serahkan semua persyaratan, termasuk surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
- Petugas akan memproses penerbitan STNK baru berdasarkan data yang diberikan.
Biaya Penerbitan STNK Baru
Biaya penerbitan STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP 60/2016). Berikut rincian tarifnya:
-
Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3
- Baru: Rp100.000
- Perpanjangan (5 tahun): Rp100.000
-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
- Baru: Rp200.000
- Perpanjangan (5 tahun): Rp200.000
Catatan Penting
- Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jika ada tunggakan, Anda harus menyelesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penerbitan STNK baru.
- Simpan dokumen kendaraan di tempat yang aman untuk menghindari kehilangan di masa depan.
Tips Menghindari Kehilangan STNK
- Gunakan Dompet Khusus Dokumen
Simpan STNK bersama dokumen penting lainnya di tempat yang mudah diakses, tetapi aman dari risiko tercecer.
- Fotokopi dan Digitalisasi Dokumen
Buat salinan STNK dalam bentuk fotokopi atau simpan versi digitalnya untuk mempermudah pengurusan jika terjadi kehilangan.
- Cek Lokasi Penyimpanan
Pastikan Anda memiliki tempat khusus di rumah atau kendaraan untuk menyimpan dokumen penting.
Meskipun kehilangan STNK bisa menjadi pengalaman yang merepotkan, dengan mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan dokumen secara lengkap, Anda dapat mengurus penerbitan STNK baru dengan mudah di kantor Samsat. Pahami persyaratan dan langkah-langkahnya, sehingga proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti.