Warga Jakarta Tak Jadi Waswas, Kendaraan Bebas Opsen Pajak

Warga Jakarta Tak Jadi Waswas, Kendaraan Bebas Opsen Pajak

Kendaraan di Jakarta akan bebas Opsen pajak--

Radarpena.disway.id, Jakarta - Mulai Januari 2025, Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Nantinya, pemerintah daerah bisa memungut opsen PKB dan BBNKB.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, opsen PKB dan BBNKB itu tidak akan dikenakan di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.

BACA JUGA:Sejarah Asal Usul Pajak, Pelopor Pajak di Indonesia dan Dunia Diperkenalkan 2 Sosok ini

"Pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten, karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta," demikian dikutip dari Pusdatin Bapenda DKI Jakarta kepada detikOto, Selasa (10 November 2024).

 

"Jadi kita tidak ada pungutan dan pengalokasian opsen PKB dan BBNKB. Yang hanya kita pungut hanya PKB dan BBNKB-nya saja," sambungnya.

BACA JUGA:Agus Eks Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak Lampung Utara Gegara Sakit Hati Kena PHK, Kerugian hingga Rp500 Juta

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

 

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

BACA JUGA:Tetap Lindungi Rakyat Kecil, Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
  • Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

BACA JUGA:Bocoran Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: