158.351 Narapidana Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025, Ada 928 Napi Langsung Bebas, Ini Rinciannya

158.351 Narapidana Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025, Ada 928 Napi Langsung Bebas, Ini Rinciannya

Ilustrasi narapidana-tangkapan layar-

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi secara simbolis dalam acara yang digelar secara hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Remisi untuk Narapidana Beragama Hindu di Hari Raya Nyepi

Sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP pada perayaan Hari Raya Nyepi. Dengan rincian sebagai berikut:

  • 1.609 narapidana mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa pidana).
  • 20 narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas setelah menerima remisi).
  • 12 anak binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).

BACA JUGA:Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana Makin Panas, Muncul Tantangan Tes DNA Anak

BACA JUGA:Driver Ojol Hanya Dikasih BHR/THR Rp50 Ribu, Ini Respon Menaker

Remisi Khusus Idul Fitri untuk Narapidana Muslim

Sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi dalam rangka Idul Fitri 1446 H dengan rincian:

  • 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan mendapatkan RK I dan PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).
  • 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II.

Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta komitmen dalam pembinaan.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berperilaku baik dan berkomitmen dalam program pembinaan," ujar Agus.

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi juga sarana introspeksi dan pembinaan agar warga binaan bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

"Rutan, Lapas, dan LPKA bukan tempat membelenggu, tapi untuk introspeksi, belajar, dan mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih baik di masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:RS Mitra Keluarga Cibubur Buka Suara Usai Tuduhan Andre Rosiade Soal Cidera Mees Hilgers

BACA JUGA:Calon Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan hak Warga Binaan yang dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur bahwa:

  • Narapidana harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan untuk mendapatkan remisi.
  • Anak Binaan harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan untuk mendapatkan PMP.
  • Narapidana kasus terorisme hanya bisa menerima remisi jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: