Biar Paham! Ini Daftar Barang yang Bakal Dikenai PPN 12 Persen dan Tarifnya

Biar Paham! Ini Daftar Barang yang Bakal Dikenai PPN 12 Persen dan Tarifnya

Daftar barang yang kena PPN 12 Persen dan Hitungan tarifnya--

Radarpena.co.id, Jakarta - PPN 12 Persen resmi diterapkan pada tanggal 01 Januari 2025 untuk barang-barang mewah.

Walaupun pengumuman tersebut dinilai terlambat dan terdapat keraguan mengenai dampaknya kepada masyarakat luas.

Namun, pada kenyataannya masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang sulit membedakan mana barang yang dinilai mewah dan mana yang bukan.

 

Dikutip dari sebuah media pada Kamis, 2 Januari 2025, berikut ini adalah barang mewah yang bakal dikenai PPN 12 Persen.

Adapun kategori barang mewah yang kena PPN 12% ditetapkan dalam PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah. 

BACA JUGA:Pengumuman PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Telat, Dampak ke Masyarakat Terbatas

Berikut daftarnya:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga misalnya Helikopter dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol.
  6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

Kategori Kapal pesiar mewah:

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.

BACA JUGA:Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%: Ada Rumah Mewah, Jet Pribadi, hingga Kapal Pesiar

Tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 75%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Dengan catatan ini, maka bila sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp 30 miliar, properti tersebut termasuk barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPN maupun PPnBM tarif 20%. Berikut simulasi penghitungannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: