Pengumuman PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Telat, Dampak ke Masyarakat Terbatas
PPN 12% resmi berlaku namun dampak pada masyarakat diprediksi terbatas--
Radarpena.co.id, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akhirnya memastikan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) jadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga hal ini menyebabkan produk barang atau jasa lainnya tidak mengalami perubahan dan tetap dikenakan tarif sebelumnya.
Artinya, jika suatu barang sebelumnya membayar PPN 11%, maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap membayar PPN 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap akan dibebaskan membayar PPN.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Fajry Akbar menyayangkan pengumuman ini baru disampaikan satu hari sebelum kebijakan PPN 12% resmi diterapkan (Telat). Sebab saat ini banyak pihak termasuk para pengusaha di sektor penjualan dan produsen kebanyakan sudah terlanjur menaikkan Harga barang sebagai bentuk antisipasi perubahan tarif.
"Secara keseluruhan saya mengapresiasi pemerintah yang mau mendengarkan suara rakyat. Akan tetapi, kita sangat menyayangkan waktu pengumumannya yang sangat mepet sekali," kata Fajry saat dihubungi Radarpena, Senin (1/1/2025).
BACA JUGA:Demo Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Terluka di Kepala
"Harga-harga sudah naik terlebih dahulu. Karena tarif PPN sudah di-setting jauh-jauh hari. Lalu, harga juga sudah naik karena penjual, produsen, atau pedagang melakukan antisipasi kenaikan tarif PPN," terangnya lagi.
Menurut Fajry, hal ini mengakibatkan banyak pihak harus mengubah kembali harga produk barang atau jasa yang ditawarkan dengan skema tarif PPN semula yakni 11%. Namun tentu saja penyesuaian harga ini membutuhkan waktu.
"(Harga produk dengan PPN 12%) sudah di set jauh-jauh hari. Yang setting pasti sedang liburan dan butuh waktu (untuk menyesuaikan kembali harga barang dan jasa)," jelasnya.
BACA JUGA:Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Patung Kuda Monas, HMI: Ini Mencekik Rakyat
Terlepas dari itu, penerapan aturan PPN 12% untuk barang mewah ini menurutnya tidak akan memberikan dampak besar terhadap masyarakat pada umumnya. Kecuali harga barang-barang mewah yang masuk dalam kategori yang sudah ditentukan akan semakin mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: