KPK Sita Uang Deposito Senilai Rp62 Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi di PT PP

KPK Sita Uang Deposito Senilai Rp62 Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi di PT PP

KPK Sita Uang Deposito Senilai Rp 62 Miliar Dalam Dugaan Kasus Korupsi di PT PP-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp 62 miliar.

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di sivusu EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022 - 2023. 

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp 22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp 40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.

Lebih lanjut, Tessa belum mendapat informasi soak penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembakian dari para pihak terkait.

Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi. 

"Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu," jelas Tessa. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicekal KPK

BACA JUGA:Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, KPK Siapkan Surat SP3

"Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan," lanjutnya.

Diketahui, KPK mulai mengusut dugaan kasus korupsi di Engineering Procurement and Construction (ECP) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada 9 Desember 2024.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang juga sudah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Adapun, kasus korupsi di PT PP ini disebut berkaitan dengan Pasal 2 atau 3. Perbuatan para tersangka disebut merugikan negara sekitar Rp 80 miliar. (Ayu Novita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: