Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, Kapal Bendera Vanuatu dan 6 Kru Rusia Diamankan Kemenhub

Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, Kapal Bendera Vanuatu dan 6 Kru Rusia Diamankan Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui PPLP Kelas II Tanjung Uban amankan kapal asing.--

JAKARTA, RADARPENA.ID - Kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, Selasa 31 Desember 2024, malam diamankan. Pengamanan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban

Hal itu disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi. Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal berlayar mengitari Perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

"Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. TSarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan," kata Jon dalam keterangannya, Sabtu 4 Januari 2025.

Dia mengatakan, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kapten kapal mengaku kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

"Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan," kata Jon.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perhubungan darat (Hubla) masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal tersebut. Hal ini dikarenakan terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa PNBP dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Selain merugikan negara, kegiatan illegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.

“Oleh karena itu, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Perairan Tanjung Berakit,” katanya.

(Ayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: