Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%: Ada Rumah Mewah, Jet Pribadi, hingga Kapal Pesiar
PPN naik 12% mulai diberlakukan 1 Januari 2025--istimewa
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai berlaku pada hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Meski demikian, Presiden Prabowo menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Prabowo dalam paparannya usai rapat bersama Menteri Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK/.03/2023.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.
Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, Berikut daftar lengkap barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah
BACA JUGA:Demo Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Terluka di Kepala
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok balon udara dan peluru
Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi:
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: