Begini Hukum Aborsi dari Hasil Perzinaan dalam Pandangan Islam

Begini Hukum Aborsi dari Hasil Perzinaan dalam Pandangan Islam

Ilustrasi stop aborsi--iStock

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.

Aborsi juga biasa disebut dengan prosedur yang dilakukan secara sengaja untuk mengakhiri kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim. Terdapat beberapa alasan utama mengapa aborsi dilakukan, yang umumnya terbagi ke dalam empat kategori besar. 

Pertama, aborsi dapat dilakukan untuk melindungi nyawa atau kesejahteraan fisik dan mental ibu, terutama jika kehamilan mengancam kesehatan atau jiwa sang ibu. 

Kedua, aborsi mungkin dilakukan untuk mencegah kelanjutan kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan atau incest, sebagai bentuk perlindungan psikologis bagi korban. 

Ketiga, aborsi dapat dipilih jika terdapat risiko kelahiran anak dengan deformitas serius, defisiensi mental, atau kelainan genetik yang signifikan, guna mencegah penderitaan bagi anak yang akan dilahirkan. 

Terakhir, alasan sosial atau ekonomi juga dapat menjadi pertimbangan, seperti usia ibu yang sangat muda atau kondisi ekonomi keluarga yang tidak memadai untuk mendukung kelahiran anak.

BACA JUGA:3 Syarat Dosa Zina Diampuni Allah SWT Menurut Buya Yahya

BACA JUGA:Mengungkap soal Usia Kehamilan yang Dapat Lakukan Aborsi, Kemenkes Buka Suara

Mengutip dari Britannica, terdapat beberapa metode medis yang digunakan untuk melakukan aborsi, terutama pada trimester pertama kehamilan, atau hingga sekitar 12 minggu setelah konsepsi. 

Salah satu metode yang digunakan adalah aspirasi endometrial, di mana tabung fleksibel yang tipis dimasukkan melalui saluran serviks untuk menyedot lapisan endometrium menggunakan pompa listrik. 

Metode lain adalah suction, yang mirip dengan aspirasi endometrial, namun menggunakan tekanan untuk mengeluarkan isi rahim. 

Selain itu, terdapat metode kuretase, yang melibatkan pengikisan dinding rahim untuk membersihkan sisa kehamilan. Aborsi yang dilakukan untuk melindungi kesehatan ibu atau dalam kasus pemerkosaan dan incest sering disebut sebagai aborsi terapeutik, yang dianggap dapat dibenarkan secara medis dan etis.

Beberapa negara di dunia telah melegalkan praktik aborsi, seperti di Kolombia, Meksiko, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Eropa. Akan tetapi, banyak juga negara yang tidak memperbolehkan praktik aborsi. Seperti contoh Arab Saudi, Malaysia, Iran, Irak, dan Indonesia.

Di Indonesia sendiri, aborsi adalah tindakan illegal, hal ini tertulis dalam Aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum aborsi di Indonesia tidak mengizinkan aborsi, kecuali untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: