Begini Hukum Aborsi dari Hasil Perzinaan dalam Pandangan Islam
Ilustrasi stop aborsi--iStock
Aborsi dan Perzinaan Dalam Islam
Dalam Islam kegiatan Aborsi terutama dalam perzinaan adalah haram. Al-Qur'an telah melarang tindakan zina, hal ini tertulis dalam QS. Al-Isra ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Ayat di atas, yang terdapat dalam Surah Al-Isra’ ayat 32, menegaskan larangan tegas untuk mendekati perbuatan zina. Allah SWT menyebutkan bahwa zina adalah perbuatan keji yang merusak tatanan moral dan sosial serta merupakan jalan yang buruk bagi kehidupan manusia.
Larangan ini tidak hanya mencakup perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala hal yang dapat mengarah pada zina, seperti hubungan yang tidak halal antara laki-laki dan perempuan.
Dalam konteks yang lebih luas, ayat ini juga dapat dikaitkan dengan permasalahan aborsi, khususnya aborsi yang dilakukan sebagai akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan akibat hubungan di luar pernikahan.
Zina seringkali berujung pada konsekuensi yang serius, salah satunya adalah kehamilan yang tidak direncanakan atau tidak diinginkan.
Dalam kasus seperti ini, banyak perempuan yang mungkin merasa terpaksa untuk melakukan aborsi sebagai jalan keluar dari masalah yang mereka hadapi.
Namun, tindakan aborsi yang dilakukan untuk menutupi perbuatan zina juga merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam Islam, karena tidak hanya melanggar larangan untuk mendekati zina, tetapi juga melanggar hak janin yang tidak bersalah.
Aborsi juga dianggap sebagai pembunuhan dikarenakan dalam Islam, janin yang ada dirahim wanita telah dianggap sebagai mahluk hidup.
Hal ini tertulis dalam surat Al-Muminun ayat 12-14 :
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ مِنْ سُلٰلَةٍ مِّنْ طِيْنٍۚ ١٢wa
laqad khalaqnal-insâna min sulâlatim min thîn
Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari sari pati (yang berasal) dari tanah.
ثُمَّ جَعَلْنٰهُ نُطْفَةً فِيْ قَرَارٍ مَّكِيْنٍۖ ١٣
Tsumma ja‘alnâhu nuthfatan fî qarârim makîn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: