Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%: Ada Rumah Mewah, Jet Pribadi, hingga Kapal Pesiar
PPN naik 12% mulai diberlakukan 1 Januari 2025--istimewa
3. Kelompok pesawat udara dan senjata api
Tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi:
Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter
Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol
Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. Kelompok kapal pesiar mewah
Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup:
Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Selain PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga dikenakan tarif PPnBM 75 persen. (Anisha Aprilia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: