Jengkel Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo: Harusnya 50 Tahun Penjara
Presiden Prabowo Subianto-anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto jengkel dengan vonis ringan yang diterima koruptor timah Harvey Moeis.
Terdakwa Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi timah yang rugikan negera hingga Rp300 triliun.
Presiden Probowo meminta agar hakim yang mengadili para koruptor memberikan hukuman yang berat. Terlebih, kata dia, pelanggaran yang telah dilakukan telah jelas.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin, 30 Desember 2024.
Mantan Menteri Pertahanan itu mengatakan saat ini masyarakat telah mengerti vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.
BACA JUGA:
- Vonis Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan, KY Langsung Turun Tangan
- Tak Terima Harvey Moeis Hanya Dipenjara 6,5 Tahun, JPU Ajukan Banding
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata dia.
Atas hal tersebut, Prabowo meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey harus divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.
“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: