Deretan Keberhasilan Kejaksaan Agung Tangani Korupsi dan Pemulihan Aset Negara Sepanjang 2024

Deretan Keberhasilan Kejaksaan Agung Tangani Korupsi dan Pemulihan Aset Negara Sepanjang 2024

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar--Puspenkum Kejagung

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung membeberkan keberhasilannya dalam menangani sejumlah kasus korupsi dan pengembalian aset negara sepanjang tahun 2024.

Sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dan melibatkan tokoh-tokoh nasional berhasil ditangani, seperti korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi dan juga mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa 31 Desember 2024 merinci beberapa capaian yang dicapai Korps Adhyaksa.

Adapun capaian aparat Kejagung di antaranya:

BACA JUGA:Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Penjara Jauh dari Tuntutan JPU, Begini Respon Kejagung

Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. 

Adapun lingkup bidang tindakpidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

1. Data Jumlah Penanganan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat

  • Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131;
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai±Rp1.000.000.000.000;
  • Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas;
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53;
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36;
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai  ±Rp.400.000.000.000.

Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Periksa Mendag Lainnya Periode 2015-2023, Terkait Kasus Impor Gula

Khusus Kerugian Negara dalam Perkara KomoditasTimah

1. Kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan:

  • Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90
  • HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76

Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14

2. Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519

3. Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup)senilai Rp271.069.688.018.700:

  • Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100;
  • Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000;
  • Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: