Kejagung Pastikan Periksa Mendag Lainnya Periode 2015-2023, Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung Pastikan Periksa Mendag Lainnya Periode 2015-2023, Terkait Kasus Impor Gula

Kantor Kementerian Perdagangan--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya selain Thomas Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung akan memanggil dan memeriksa secara bertahap para Mendag periode 2015 sampai dengan 2023.

"Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Sutikno menjelaskan hal itu usai sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pemeriksaan secara bertahap terhadap menteri perdagangan lainnya agar masalahnya bisa dijelaskan menjadi terang. "Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini akan berjalan tahapan itu. Percaya itu," katanya.

BACA JUGA:

Ditegaskannya bahwa proses akan bertahap dan semuanya alat bukti dalam penanganan perkara mulai 2015-2023 yang ada akan diperiksa berdasarkan aturan.

"Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," ujarnya.

Terkait alat bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong, ditegaskan akan dibawa ke dalam persidangan pokok perkara.

"Makanya teman-teman semuanya kita minta supaya nanti pada saat persidangan pokok perkara ini. Ayo kita ikuti semuanya mulai dari awal," ujarnya.

BACA JUGA:

Adanya sidang pokok perkara diharapkan fakta yang tersembunyi akan terungkap.

Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: