Kades Kohod Arsip Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Kades Kohod Arsip Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Kades Kohod Arsin--disway.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak eksternal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah.

"Kami telah menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa, dan Saudara CE sebagai penerima kuasa sebagai tersangka," ungkap Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurut Brigjen Djuhandhani, keempat tersangka diduga telah bekerja sama dalam pemalsuan dokumen sejak Desember 2023 hingga November 2024.

BACA JUGA:Usai Menghilang, Kades Kohod Arsin Akhirnya Muncul ke Publik, Ini Pernyataan Resminya Soal Pagar Laut

BACA JUGA:Simulasi Angsuran KUR BNI 2025: Plafon Pinjaman Rp300 Juta, Bunga Ringan Proses Mudah

Proses pemalsuan ini melibatkan berbagai dokumen penting yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

"Para tersangka diduga membuat berbagai dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod," jelasnya.

Dengan dokumen-dokumen palsu tersebut, para tersangka seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran tanah dan pembuatan hak kepemilikan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasil dari tindakan tersebut adalah terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait pemalsuan dokumen tanah guna mencegah kerugian lebih besar di masyarakat.(fajar ilman)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: