LBH Muhammadiyah: Jika Polisi Usut Aliran Dana Pagar Laut Tangerang, Pasti Penyandang Dananya Terungkap

LBH Muhammadiyah: Jika Polisi Usut Aliran Dana Pagar Laut Tangerang,  Pasti Penyandang Dananya Terungkap

Pembongkaran pagar laut misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Untuk mengungkap penyandang dana kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten dinilai tak teralu sulit.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni meyakini bahwa Bareskrim Polri akan mengungkap soal Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU) terkait kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifkat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.

Apabila Bareskrim Polri mulai mengusut aliran dananya soal SHGB dan SHM itu, diduga orang atau aktor intelektual kasus pagar laut akan segera terungkap.

"Polri kemungkinan akan mengembangkan terkait dengan masalah aliran uang atau TPPU. Maka kalau ini dibongkar, maka ini nyampe ke aktor intelektualnya atau yang penyandang dananya," kata Gufroni saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Detik-detik Pengantin Wanita Ditampar Mertua saat Sungkeman, Penyebabnya Bikin Pilu

Gufroni juga menjelaskan terkait aliran dana, baginya, untuk kepengurusan SHGB dan SHM itu besar kemungkinan akan berkaitan dengan biaya-biaya.

Terlebih Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga menyebut dalam pembuatan sertifkat tersebut terbilang cukup rapih.

"Karena pengurusan HGB-SHM ini kan tentu sangat berkaitan dengan biaya-biaya ya. Ada biaya prakondisi, biaya koordinasi dan yang lainnya tentu kan tidak mungkin hanya dibebankan oleh 4 orang yang tersangka ini," ucapnya.

Gufroni juga memberikan contoh orang-orang yang diduga bterlibat dalam kasus SHM dan HGB di Laut Tangerang yakni pejabat BPN hingga pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Alasannya pegawai Bapenda, lantaran dalam sertifikat itu pasti ada keterkaitan soal surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

"Jadi kemungkinannya kalau mau polisi mau bongkar semua, nanti tahapan berikutnya adalah tersangkanya ya predisi saya ya oknum oknum BPN yang dulu pernah dipecat oleh Pak Menteri Nusron, ada 6 atau 7 orang. Kemudian ada lagi oknum dispenda yang mengeluarkan SPPT atas girik-gitik palsu itu," tuturnya.

BACA JUGA:Isi Lengkap Instruksi Megawati yang Melarang Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Ikut Retreat di Magelang

"Kemudian yang berikutnya adalah tentu karena ini ada salah satu pengacara ya namanya SP. Maka ini terhubung dengan namanya Engcun atau alias Ahmad Gojali. jadi nanti dari engcun atau alias ahmad Gojali nanti akan nyambung lagi ke Ali Hanafia itu sebagai penyandang dananya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Gufroni menduga, uang yang diterima Kepala Desa (Kades) Arsin bin Asip terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut mencapai puluhan Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: