LBH Muhammadiyah: Jika Polisi Usut Aliran Dana Pagar Laut Tangerang, Pasti Penyandang Dananya Terungkap

Pembongkaran pagar laut misterius di Pesisir Kabupaten Tangerang-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
Gufroni menjelaskan, jika tanah yang terbit atas Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertfikat Hak Milik (SHM) uang yang diterima sebesar Rp20 ribu per meter.
Sementara itu, jumlah besaran tanahnnya mencapai 116 hektar dari 263 bidang tersebut. Sehingga jika dikalkulasikan diperikrian mencapai Rp23,2 miliar.
BACA JUGA:Fakta Dibungkam: Lagu Bayar Bayar Band Sukatani Viral di Medsos, Personel Minta Maaf?
"Kalau hitungannya yang kemarin yang diajukan HGB dan SHM itu kan ada 116 hektare. Ya 116 hektare dikali Rp 20 ribu kira-kira angkanya 23 miliar lebih," ujar Gufroni saat dikonfirmasi, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam prosesnya, kata Gufroni, Kades Arsin bekerja sama dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2020. Lalu, dia menggunakan materai dan surat sekertaris desa yang lama, untuk menghilangkan jejak.
"Jadi jangan beranggapan dia korban. Tidak mungkin karena Arsin yang paling aktif mengurus surat-surat itu," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, cara yang dilakukan Kades Arsin itu sebenarnya juga dilakukan Kepala Desa lain yang terlibat dalam kasus SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang.
"Ada 16 kepala desa lagi yang turut serta pada penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan pagar laut tersebut. Hanya saja Desa Kohod itu proyek percontohan dari sebuah rencana besar menguasai lautan menjadi kapling-kapling," katanya.
"Jadi karena Desa Kohod sudah keluar HGB dan SHM yang 180 bidang, maka ke-16 kepala desa yang lain mengajukan hal yang sama ke BPN Kabupaten Tangerang," sambungnya menutup.(candra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: