2 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

2 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

2 Anggota TNI AD jadi tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan Lampung saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam--Antara

BANDARLAMPUNG, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 2 anggota TNI AD ditetapkan sebaai tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan Lampung .

Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan 2 personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri di Way Kanan, yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," katanya di Markas Polda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.

"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," katanya.

BACA JUGA:Kronologi dan Fakta-Fakta 3 Polisi Lampung Ditembak 2 Anggota TNI Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

BACA JUGA:3 Jenazah Polisi d Lampung yang Gugur Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi

Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, kata Wadan Puspomad, pelaku penembakan anggota Polri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan.

"Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," katanya.

Ia mengungkapkan senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3), kemudian pada Jumat (21/3) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu (24/3)," katanya.

Mayjen Eka Wijaya menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Salah Satunya Kapolsek

BACA JUGA:2 Istri Polisi Korban Penembakan Anggota TNI di Lampung Diancam Saat Minta Bantuan ke Hotman Paris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: