Anggota Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus 2 TNI Tembak 3 Polisi Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Polda Lampung juga menetapkan 1 anggota Brimob Polda sumsel jadi tersangka kasus TNI tembak polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan--ANTARA
BANDARLAMPUNG, RADARPENA.CO.ID – Kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, terus berkembang. Dalam perkembangan terbaru, satu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang berujung pada insiden tragis tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers bersama Wadanpuspomad, Danrem, dan tim investigasi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
"Kami akan terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait proses penyelidikan yang telah dilakukan. Transparansi adalah tanggung jawab kami," ujar Irjen Helmy Santika.
Hasil Pemeriksaan: Satu Anggota Brimob Jadi Tersangka
Tim investigasi telah memeriksa tiga orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan anggota Polri, sementara satu lainnya adalah warga sipil. Dari hasil penyelidikan, satu anggota Brimob Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:2 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
BACA JUGA:Perkiraan Lebaran Idul Fitri 2025 Muhammadiyah, NU, BRIN, dan Pemerintah
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, satu anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu anggota lainnya ditetapkan sebagai saksi. Seorang warga sipil yang berada di lokasi kejadian juga diperiksa sebagai saksi kunci," jelas Kapolda Lampung.
Peran Tersangka dalam Kasus Ini
Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa Kapri, yang bertugas di Brimob Polda Sumsel, memiliki hubungan dengan para pelaku penembakan sejak 2018. Ia bahkan sempat membagikan undangan untuk berjudi sabung ayam di media sosial sebelum kejadian.
"Karena keterlibatannya dalam perjudian tersebut, serta kedekatannya dengan para tersangka utama, Kapri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu, anggota Polri lainnya, Wayan dari Polres Lampung Tengah, juga mengakui mengetahui aktivitas perjudian yang berlangsung. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ia hanya dijadikan sebagai saksi.
"Wayan mengetahui siapa yang mengelola perjudian ini. Namun, berdasarkan bukti yang ada, ia belum memenuhi unsur sebagai tersangka," beber Kapolda.
Selain itu, seorang warga sipil berinisial N, yang berjualan di lokasi kejadian, juga telah diperiksa dan menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends (ML) 25 Maret 2025, Dapatkan Hadiah Terbaru untuk Kembangkan Skill Tempur
BACA JUGA:Kondisi Jalan Tol TransJawa H-7 Lebaran 2025, Mulus Namun Minim Lampu Penerangan di Cipali
Lokasi dan Kronologi Kejadian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: