Ketahui Ketentuan Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadhan agar Tidak Keliru

Ketahui Ketentuan Waktu Mengganti Utang Puasa Ramadhan agar Tidak Keliru

Waktu mengganti utang puasa Ramadhan--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa, seperti sakit, dalam perjalanan, atau karena alasan lain yang dibenarkan syariat. 

Bagi mereka yang meninggalkan puasa, menggantinya di hari lain melalui puasa qadha adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan.

Meski demikian, banyak yang belum memahami kapan waktu terbaik dan batas akhir untuk membayar utang puasa. Ada yang menunda hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang kuat, sehingga terjerumus dalam dosa. 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ketentuan waktu mengganti utang puasa agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah ini. Simak penjelasannya berikut ini.

1. Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan 

Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menegaskan bahwa mereka yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan wajib mengganti di hari lain. 

BACA JUGA:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ulama berbeda pendapat terkait waktu batas akhir pelaksanaan qadha:

Pendapat Pertama:

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada batas waktu tertentu dalam mengganti utang puasa. Bahkan, qadha bisa dilakukan kapan saja, meskipun telah masuk Ramadan berikutnya.

Pendapat Kedua:

Mayoritas ulama berpendapat bahwa qadha puasa wajib diselesaikan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Pendapat ini didukung oleh hadis dari Aisyah RA, yang biasa mengganti puasanya di bulan Sya’ban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: