Pejabat-Pejabat Kemendag Dicecar Kejagung Soal Korupsi Impor Gula

Pejabat-Pejabat Kemendag Dicecar Kejagung Soal Korupsi Impor Gula

Gedung Kementerian Perdagangan--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengembangan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 terus dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan memeriksa sebanyak 5 orang saksi, 4 diantaranya adalah pejabat dan eks pejabat Kemendag.

Dirincinya para eks pejabat Kemendag tersebut yaitu:

1. GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

2. RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

3. SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

4. SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

BACA JUGA:

"Satu saksi lainnya yaitu ALF selaku Staf pada Angels Products," katanya dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2024.

Dijelaskannya kelima saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Penetapan Tersangka

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada 2015-2016.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Tom Lembong dalam kasus korupsi tersebut.

Ia mengatakan bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: