Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Memperkaya 10 Sosok Ini

Eks Mendag Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula -fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah memperkaya sebanyak 10 orang dalam kasus korupsi impor gula.
Akibat perbuatan Tom Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Dari jumlah kerugian tersebut, Tom Lembong sendiri didakwa memperkaya 10 pihak dengan total kerugian sebesar Rp515 miliar.
Meskipun demikian, yang menarik adalah bahwa meskipun Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus ini, namanya tidak tercantum sebagai penerima keuntungan langsung.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari peristiwa rasuah ini adalah:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,8 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI.
- Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.
- Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan PT PPI.
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar, yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPPOL.
Namun, meskipun nama Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy disebut sebagai penerima keuntungan, dia tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Tiket Mudik Gratis KAI 2025 Dibuka! Segera Daftar Kuota Terbatas, Lebaran Bahagia di Kampung Halaman
BACA JUGA:Tiket Mudik Gratis BRI 2025: Pendaftaran Dibuka! Simak Rute, Syarat dan Cara Daftarnya
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU yang sama.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.(fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: