8 Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Masuk Penjara, 1 Tersangka Lagi Masih Jadi Buronan Kejagung

 8 Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Masuk Penjara, 1 Tersangka Lagi Masih Jadi Buronan Kejagung

Tersangka kasus korupsi impor gula Kemendag--Puspenkum Kejagung

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjebloskan 8 dari 9 tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Sementara 1 tersangka lagi masih menjadi buronan penyidik Jampidsus Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial HAT selaku Direktur PT DSI (Duta Sugar International).

HAT, ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Padahal, surat penetapan HAT sebagai tersangka dalam kasus ini telah dikeluarkan pada Senin (20/1).

“Barangkali ada aktivitas, kegiatan yang bersangkutan. Akan tetapi, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, tentu kewajiban kita penyidik untuk melakukan pencarian. Setelah dikumpulkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Pangkalan Bun sehingga diamankan di sana,” ucapnya, Selasa 21 Januari 2025.

BACA JUGA:

Kemudian, lanjutnya, penyidik membawa tersangka HAT menuju Kejaksaan Agung dengan transit terlebih dahulu di Kota Surabaya.

Setibanya di Kejaksaan Agung, tersangka HAT langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung pada Senin (20/1) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

BACA JUGA:

Dua di antaranya, yakni HAT selaku Direktur PT DSI dan ASB selaku Direktur Utama PT KTM tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dicari oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, pada hari ini, HAT berhasil diamankan, sementara ASB masih dalam tahap pencarian.

Adapun peran tersangka HAT selaku Direktur PT DSI dalam kasus ini adalah membuat perjanjian kerja sama dengan PT PPI untuk memasok dan mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: