Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah
Tom Lembong ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi impor gula-anisha-Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula ditolak hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap sah.
Hakim menjelaskan salah satu pertimbangannya yaitu telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah terkait penahanan Tom Lembong.
BACA JUGA:
- Dari Dalam Penjara Tom Lembong Menulis Surat untuk Masyarakat Indonesia, Begini Isinya
- Melawan Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Ini yang Dilakukan Tom Lembong
"Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp400 Miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2024.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: