Melawan Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Ini yang Dilakukan Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi impor gula-anisha-Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak terima dan melawan soal penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.
Menurut kuasa hukum Lembong, sejumlah poin penting mendorong mereka untuk mengajukan gugatan ini.
Ari Yusuf Amir, pengacara yang mewakili Tom Lembong, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama adalah pelanggaran hak atas penasihat hukum.
BACA JUGA:
"Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang mengharuskan setiap individu mendapatkan bantuan hukum sejak tahap penyidikan.
Selain itu, Ari menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur minimal dua alat bukti sebagai syarat sahnya penetapan tersangka.
"Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ujar Ari.
BACA JUGA:
Ari juga mengkritik proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menurutnya sewenang-wenang.
Ia menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: