Melawan Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Ini yang Dilakukan Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi impor gula-anisha-Kejagung
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
BACA JUGA:
Ari juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.
Menurut Ari, tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ujar Ari mengakhiri keterangannya.(fajar ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: