Fakta Pemerasan di DWP: 3 Polisi PTDH, Sidang Etik Berlanjut
Pemerasan di DWP sementara 3 Polisi dipecat dan sidang Etik berlanjut--
Radarpena.co.id, Jakarta - Polri menindak tegas anggota yang terlibat pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sudah 3 anggota polisi dipecat dalam kasus ini.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya dipecat melalui sidang etik.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
BACA JUGA:Viral Video Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Jakarta-Merak
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1).
BACA JUGA:Ogah Bayar Parkir, Petugas KSOP Bakauheni Lampung Todong Pistol ke Penjaga Loket
Komitmen Polri Tindak Pelanggar
Brigjen Trunoyudo menegaskan komitmen Polri menindak anggota yang melanggar. Hal itu, kata dia, sudah menjadi arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya," tegas Brigjen Trunoyudo.
BACA JUGA: Perlancar Pemberangkatan Jemaah, Mulai Tahun Ini Kemenag Urus Visa Haji Sebulan Sebelum Berangkat
Trunoyudo menuturkan Polri terus melaksanakan proses sidang kode etik terhadap anggota-anggotanya yang diduga terlibat pemerasan terkait narkoba secara transparan. Dalam persidangan, Polri turut mengundang pengawas eksternal, yaitu Kompolnas.
"Bersama fungsi eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan dan bahkan mengikuti setiap proses ini dan ini adalah wujud daripada objektivitas maupun transparansi," ucap Trunoyudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: