Dipecat Polri, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Nangis

Dipecat Polri, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Nangis

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sidang Etik Polri memutuskan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Usai diputus bersalah dan disanksi PTDH alias dipecat dari Polri, AKBP Bintoro menangis dan menyesal.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Bintoro menyesal dan menangis usai disanksi.

"Menyesal dan menangis," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.

Diketahui mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.

BACA JUGA: Bukan Rp20 Miliar, Tapi Segini Duit yang Didapat AKBP Bintoro Terkait Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

"Jadi dia kena PTDH (AKBP Bintoro, red) satu lagi AKP M masih proses, jadi masih cukup lama" paparnya.

"Jadi total sejauh ini sudah 2 yang di-PTDH," lanjutnya.

Sementara tiga oknum Polri diduga terlibat penyuapan anak bos Prodia diberi sanksi pada sidang etik hari ini di Polda Metro Jaya.

Anam menjelaskan satu orang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sosok yang DI-PTDH berinisial AKP Z.

"Yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, AKP Z sama Ipda ND yang baru dibacakan tuntutan AKBP B yang belum apa-ala AKP M," terangnya.

"AKP Z itu PTDH," lanjutnya.

BACA JUGA:4 Anggota Polri Dipatsus Termasuk AKBP Bintoro, Buntut Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Rp20 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: