Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Bakal Ditahan?

Nikita Mirzani-hasyim asyari-radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pesohor Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Setelah ditetapkan tersangka, Nikita Mirzani bakal ditahan penyidik Polda Metro Jaya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," katanya kepada awak media, Kamis 20 Februari 2025.
Diungkapkannya, Nikita ditetapkan tersangka usai adanya laporan korban berinisial RGP.
Sebelumnya Polda Metro Jaya terima laporan dugaan pengancaman dengan korban berinisial RGP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima LP itu pada 3 Desember 2024.
"Jadi, tanggal 3 Desember 2024, kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," katanya kepada awak media, Senin 10 Februari 2025.
Diungkapkannya, kejadian itu berawal saat RGP memiliki masalah dengan artis Nikita Mirzani.
"Jadi, peristiwa yang dilaporkan ini adalah, pelapor selaku korban menerangkan bahwa berawal dari adanya permasalahan antara korban dengan saudari NM, di mana saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live Titok milik saudari NM," ungkapnya.
Dijelaskannya, pada 13 November korban akhirnya menghubungi terlapor yang diduga asisten Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Latar Belakang Munculnya Seruan Rakyat 'Tarik Dana di Bank Himbara'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: