Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Bakal Ditahan?

Nikita Mirzani-hasyim asyari-radarpena.co.id grup disway
"Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan. Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp ya, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," jelasnya.
Namun, korban malah mendapat ancaman oleh asisten Nikita.
"Kemudian korban mendapat respon yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," ujarnya.
"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," lanjutnya.
Kemudian kasus itu saat ini telah naik penyidikan.
"Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan." tandasnya.(rafi adhi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: