Deretan Keberhasilan Kejaksaan Agung Tangani Korupsi dan Pemulihan Aset Negara Sepanjang 2024

Deretan Keberhasilan Kejaksaan Agung Tangani Korupsi dan Pemulihan Aset Negara Sepanjang 2024

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar--Puspenkum Kejagung

Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14.

4. Data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup

Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak PidanaPencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapasawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sbagai berikut:

  • Penyelidikan: 2.316 perkara;
  • Penyidikan: 1.589 perkara;
  • Penuntutan: 2.036 perkara;
  • Eksekusi: 1.836 perkara.

Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali

Penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian sebagai berikut:

  • Penuntutan: 73 perkara;
  • Eksekusi: 51 perkara.
  • Dengan upaya hukum sebanyak 8 Banding, 3 Kasasidan 3 Peninjauan Kembali.

Penanganan perkara tindak pidana kepabeanan denganrincian sebagai berikut:

  • Penuntutan: 51 perkara;
  • Eksekusi: 35 perkara.
  • Dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasidan 3 Peninjauan Kembali

Penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rinciansebagai berikut:

  • Penuntutan: 157 perkara;
  • Eksekusi: 131 perkara;
  • Dengan upaya hukum sebanyak 17 Banding dan 13 Kasasi.

Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp44.138.007.447.462;

Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. Deretan Keberhasilan Kejaksaan Agung Tangani Korupsi dan Pemulihan Aset Negara Sepanjang 2024.

Badan Pemulihan Aset

Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnyakepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2024, yaitu: 

1. Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset:

  • Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang;

2. Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara:

  • Lelang Eksekusi : Rp208.481.952.475
  • Setoran Uang Tunai : Rp664.761.775.238
  • Penyelesaian Uang Pengganti : Rp211.807.709.732

Penjualan Langsung : Rp302.774.894.818

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: