Kanwil Ditjen PAS NTB Canangkan Pakta Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyaralatan (Ditjen PAS) Nusa Tenggara Barat Anak Agung Gde Krisna.-Foto: Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.ID - Dalam rangka membangun komitmen bersama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyaralatan (Ditjen PAS) Nusa Tenggara Barat Anak Agung Gde Krisna mencanangkan Pakta Integritas dan Penandatangan Perjanjian Kinerja antara Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan Kanwil Ditjen PAS NTB menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Acara itu digelar di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Senin 20 Januari 2025.
"Kami telah melaksanakan Penandatangan Perjanjian kinerja, pakta integritas, dan pencanagan zona integritas di lingkungan Kanwil Ditjenpas NTB," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Januari 2025
Agung mengatakan, acara ini diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Pemasyarakatan se-NTB. "Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas NTB, Kabag TU, dan Umum Kanwil, Para Kabid, JF dan JFU di lingkungan Kanwil Ditjenpas NTB," tuturnya.
Mantan Kakanwil Ditjen PAS Sumatera Utara (Sumut) ini mengatakan, pihaknya selalu fokus dengan target pencapaian dengan asta cita yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan, hal itu sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk dilaksanakan dan di monev hasilnya.
"Strategi dan langkah-langkah kongkret dalam dalam pencapaian tujuan organisasi yang sudah ditetapkan oleh pimpinan. Pemanfaatan hasil karya WBP salam pemejuhan kebutuhan WBP yang dapat dilaksanakan dengan kerja sama UMKM di wilayah. Membangun manajemen kinerja dan team work dalam mencapai tujuan," tuturnya.
Dia mengatakan, acara penandatanganan perjanjian kinerja Tahun 2025 yang digelar Kanwil Ditjen PAS ini berjalan dengan lancar. Maka itu, dia mengucapkan terima kasih kepada para kepala UPT.
"Seluruh kegiatan berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: