Soal Pergub Poligami ASN Pemprov DKI Jakarta, Begini Pembelaan Pj Teguh Setyabudi

ASN Pemprov DKI Jakarta diizinkan poligami-cahyono-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Diungkapkan Teguh Pergub tersebut bukan untuk mengizinkan ASN Pemprov DKI Jakarta untuk poligami.
Pj Teguh menegaskan justru pihaknya akan memperketat proses pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan untuk berpoligami.
"Bukan kita malah mempermudah, justru kita memperketat aturan yang ada," ungkap Teguh di Balaikota Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Teguh menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk membatasi ASN dalam berpoligami dan menjamin kejelasan proses pengajuannya.
BACA JUGA:
Teguh menjelaskan bahwa salah satu syarat utama bagi ASN yang ingin berpoligami adalah harus memperoleh izin dari atasan mereka.
Selain itu, akan dibentuk dewan pertimbangan yang akan menilai setiap permohonan izin poligami yang diajukan oleh ASN.
Ia juga menekankan bahwa setiap ASN yang mengajukan izin untuk berpoligami harus memperoleh persetujuan dari istri pertama, dengan izin tersebut diberikan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan.
Selain izin dari istri, ASN yang ingin berpoligami juga diwajibkan untuk memperoleh keputusan dari pengadilan.
"Normanya adalah norma yang sudah ada, ada peraturan yang sebelumnya, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 Tahun 1990, serta surat edaran PKN," tambah Teguh.
BACA JUGA:
Teguh menjelaskan, tujuan utama dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 adalah untuk melindungi hak-hak istri dan anak-anak ASN.
"Ini justru memperketat, untuk memberikan perlindungan kepada mereka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: